[Perda Gepeng Membunuh Kami] Update Juli 2016
“Tidak mencuri tapi dijeruji,"
DS, waria, profesi pengamen, dipenjara tanpa peradilan sejak Juni
2016.
Bulan lalu, saat kebanyakan dari kita sedang merayakan Hari Kemenangan
(Idul Fitri) bersama orang-orang terkasih, banyak dari saudara kita justru
mendekam di Rumah Perlindungan Sosial DIY, Bantul. Tidak seperti namanya yang
seolah menjadi tempat berlindung bagi rakyat, RPS justru menjadi penjara. Iya,
penjara bagi rakyat miskin, termasuk bagi kawan-kawan waria.
Juli 2016, giliran DS, BA, dan SR yang terpenjara di sana.
Mereka sedang mengamen saat tertangkap. Bersama 250-an orang lainnya mereka
dipaksa berlebaran di RPS. Bapak-bapak difabel, ibu hamil, kakek & nenek,
ibu & 5 anaknya, pedagang asongan, pemulung, remaja, dsb. Tidak ada sholat Ied,
tidak ada perayaan lebaran. Jangankan opor ayam dan ketupat lebaran, makanan
saja tetap tidak layak seperti biasa. Kunjungan keluarga juga dibatasi.
Dan, seperti yang sudah-sudah, kawan-kawan waria selalu
mendapat perlakuan ‘spesial’. Psikolog utusan Dinas Sosial menceramahi mereka
soal HIV, kaum Sodom, dan diakhiri dengan nasehat untuk menjadi laki-laki. Usaha
untuk mengubah identitas mereka (usaha/terapi konversi) merupakan tindak
diskriminatif yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Bagi DS, ini adalah lebaran tersedih dalam hidupnya.
Negara jelas gagal memberikan penghidupan yang layak bagi
waria sepertinya, dengan membiarkan dan melanggengkan diskriminasi berbasis
identitas gender dan ekspresi di dunia pendidikan maupun kerja. Banyak waria
bertahan hidup dengan mengamen di jalanan. Namun, alih-alih memperbaiki diri, Negara
justru menggunakan Perda DIY no. 1 th 2014 (Perda Gepeng) untuk menangkap dan
memenjarakan mereka.
DS, BA, SR, dan rakyat lain yang tertangkap dipenjara tanpa
peradilan. Lamanya penahanan di RPS dilakukan sesuka hati Dinas Sosial. Juni
lalu, misalnya, tiba-tiba muncul aturan baru yang tidak jelas landasannya: ditahan
1.5 bulan untuk yang pertama kali tertangkap, 3 bulan untuk yang tertangkap
kedua kali, dan 6 bulan untuk yang tertangkap ketiga kali. Perlu kita tahu
bahwa tahanan 6 bulan ini setara dengan kepemilikan ganja.
Update terbaru tentang [Perda Gepeng Membunuh Kami] juga dapat diakses di:
0 comments